Oleh:
Wenty Februari
A.
Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sempurna, dimana seluruh aspek kehidupan
manusia telah diatur sedemikian rapi. Hal ini karena islam datang membawa kasih
sayang dan rahmat bagi alam semesta.
Diantara bentuk rahmat dan kasih sayang agama islam ini, bahwa ia
telah sejak dahulu menggariskan kepada pemeluknya agar berbuat baik dan
meletakkan rasa belas kasihan terhadap binatang, karena menyayangi binatang
adalah dari ajaran agama islam, sebagaimana dalam hadits Rasullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: ((من لا يرحم لا
يرحم)) “Barang
siapa yang tidak menyayangi maka tidak disayangi (oleh Allah).”(HR.
Bukhari).[1]
Dalam makalah ini, penulis akan memaparkan hukum memelihara ikan didalam
akuarium atau sejenisnya seperti kolam ikan, baik dimanfaatkan sebagai budi daya ikan, diperjual belikan, hiasan,
atau bahkan hanya sekedar hobi, karena yang menjadikan pertanyaan sebagian orang,apakah memelihara ikan didalamnya diperbolehkan karena bentuk kasih sayang pada binatang,
atau bahkan tidak diperbolehkan,
karenamerupakan perbuatan dzolim terhadap kehidupan ikan itu sendiri?. Karena
perbuatan dzolim terhadap binatang akan mengakibatkan dosa terhadap
pemeliharanya.
B.
Definisi
1.
DalamKamus Besar Bahasa Indonesia makna memelihara adalah: menjaga dan merawat baik-baik, memiara atau menernakkan(tentang
binatang): memelihara ayam, itik, menyelamatkan, melindungi, melepaskan
(meluputkan) dari bahaya dan sebagainya.[2]
2.
Adapun ikanadalah: merupakan anggota vertebrata poikilotermik (berdarah dingin) yang hidup
di air dan bernafas dengan insang,[3]
ataupun bisa berartibinatang bertulang belakang yang hidup dalam air, berdarah
dingin, umumnya bernafas dengan insang, biasanya tubuhnya bersisik, bergerak
dan menjaga keseimbangan badannya dengan menggunakan sirip.[4]
3.
Akuarium, secara bahasa berasal dari bahasa latin aqua yang berarti (air), dan arium yang berarti (tempat yang berkait
dengan).Yang berarti sebuah tempat sepertikaca (biasanya diberi tanaman air dan
sebagainya) tempat memelihara ikan hias.[5]
C.
Perbedaan Antara Akuarium Dan Kolam Ikan
1.
Akuarium.
a.
Akuarium adalah sebuah vivarium (tempat
buatan) yang dibuat berukuran mangkuk kecil (kurang lebih 1 liter) hingga
ukuran raksasa yang mampu menampung seluruh ekosistem air.
b.
Semakin besar akuarium, maka ekosistem
didalamnya semakin tahan terhadap perubahan kondisi lingkungan (temperature dan
PH) sehingga lebih stabil.
c.
Dalam pembuatan akuarium diperlukan banyak
bahan dan cara dalam menentukan ukuran dan kondisiair,sehingga menjadikan
sebuah akuarium cocok bagi kelangsungan hidup ikan.
d.
Biasa digunakan untuk hiasan rumah,
wisata, atau hanya untuk hobi dalam memelihara ikan.[6]
2.
Kolam
Ikan
a.
kolam ikan adalah perairan terkendali,
atau bisa disebut danau buatan, karena ukuran kolam yang besar dan lebih luas
dibandingkan akuarium,
b.
kolam ikan memiliki kondisi air dan
lingkungan yang lebih stabil dari pada akuarium yang berpengaruh dalam
kehidupan ikan.
c.
Karena ukurannya yang lebih besar daripada
akuarium, kolam ikan biasanya digunakan untuk memelihara sejumlah ikan untuk
aktivitas budi daya ikan, jual beli ikan dan pemancingan rekreasi.[7]
D.
Beberapa Faktor Memelihara Ikan[8]
Terdapat beberapa faktor mengapa sebagian orang ingin memelihara
ikan, baikitu ikan hias atau bukan, ikan tawar maupun ikan laut. Yang
dipelihara dalam akuarium ataupun kolam ikan,diantaranya:
1.
Ditinjaudari segi manfaatnya bagi
kesehatan, secara global disebutkan
manfaatnya
bagi kesehatan yaitu:
a.
Menurunkan tekanan darah.
b.
Baik untuk penderita alzaimer.
c.
Menjernihkan pikiran.
d.
Membuat seseorang merasakan kesejukan saat
melihatnya.
2.
Sekedar Hobi, faktor ini sering dilakukan
sebagian orang hanya untukbersenang-senang danmengisi waktu senggang,
sepertiorang yang hobi memancing ikan, hobi mengkoleksiberbagai jenis
macam-macam ikan
3.
Sebagai penghasilan uang, yaitudengan cara
membudidayakan ikan tersebut, yang mana pada umumnya memelihara ikan di
akuarium merupakan hobi yang menyenangkan untuk mengisi waktu senggang, namun hobi ini bisa dikembangkan menjadi
sebuah peluang usaha, meskipun hanya untuk pekerjaan sambilan, tapi jika hobi
ini dapat ditekuni dengan benar, hobi ini bisa menjadi lebih efektif dan
memuaskan, sehingga waktu yang digunakan pun tidak percuma dan terbuang dengan
sia-sia, tapi juga dapat menghasilkan manfaat ganda, mendapatkan kesenangan
tersendiri dan secara otomatis penghasilan uang saku pun dapat meningkat.
4.
Membantu menjaga kelestarian Alam,
disamping sering terjadinya penangkapan ikan masal, bebas tanpa izin, terlebih
lagi jika cara penangkapan ikan masal tersebut dengan memberikan racun berupa
makanan ikan , supaya penangkapan ikan lebih mudah dan tidak memakan waktu
lama. Oleh karena itu dengan memelihara ikan dalam akuarium maupun kolam ikan,
dapat sedikit membantu melestarikan alam dari kepunahan, terlebih lagi jika
mampu untuk membudidayakan ikan, maka akan menambah populasi ikan dan akan
terhindar dari kepunahan.
E.
Hukum Memelihara Ikan Didalam Akuarium
Terdapat dua hukum memelihara ikan didalam akuarium, baik dimanfaatkansebagai hiasan, hobi, ataupun
dibudidayakanuntuk mata pencaharian[9],yaitu:
1.
Boleh dan tidak berdosa,dengan syarat:
a.
Diperlakukan
dengan baik, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya:
“Ketika tengah berjalan, seorang laki-laki mengalami kehausan
yang sangat. Dia turun ke suatu sumur dan meminum darinya. Tatkala ia keluar
tiba-tiba ia melihat seekor anjing yang sedang kehausan, sehingga menjulurkan
lidahnya menjilat-jilat tanah yang basah. Orang itu berkata:”Sungguh anjing ini
telah tertimpa (dahaga) seperti yang telah menimpaku”.Ia (turun lagi ke sumur)
untuk memenuhi sepatu kulitnya (dengan air), kemudian memegang sepatu itu
dengan mulutnya, lalu naik dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah Ta’ala
berterimakasih terhadap perbuatannya dan memberikan ampunan kepadanya”. Para
sahabat bertanya:”Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat
baik) kepada binatang?”, beliau bersabda:”Pada setiap yang memiliki hati yang
basah maka ada pahala.” (HR. Bukhari
dan Muslim)[10]
Memberikan hak-hak yang dibutuhkan
binatang, merupakan suatu perbuatan baik yang akan menghasilkan pahaladari
AllahTa’ala,sebagaimana yang dipaparkan hadits diatas, baik itu ditinjau
darisegi pemberian makan minumnya, tempat tinggalnyayang layak dan cocok,
seperti pembuatan ukuran akuarium serta mengkondisikan air supaya stabil dan
sesuai dengan kehidupan ikan
b.
Memberi
makan dan minum, sebagaimana diriwayatkan dari Anas, Rasullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
((اذا سرتم في ارض خصبة, فاعطوا الدواب حقها او حظها, واذا سرتم في
ارض جدبة فانجوا عليها))
”Bila kamu melakukan perjalanan di tanah subur, berilah binatang
(tunggangan) itu haknya. Bila kamu melakukan perjalanan di bumi yang tnadus
maka percepatlah perjalanan”.(HR.
al-Bazzar dan Baihaqi).[11]
Jika binatang yang melakukan perjalanan
ditanah subur saja berhak diberi makan dan minumnya, terlebih lagi binatang
yangdipelihara dalam kandang, ialebih berhak diberi makanan dan minuman, karena
binatang yang dipelihara dalam kandang tidak dapat mencari makan dan minum kecuali diberi olehpemelihara binatang itu
sendiri.Begitu juga sebagaimana ikan
yang dipeliharadalam akuarium.
2.
Tidak boleh dan berdosa
Hukum memelihara ikan dalam akuarium tidak diperbolehkan, dan bahkan
akan menyebabkan dosa,jikatidak dipenuhi dua syarat seperti diatas. Sebagaimana
yang telah diriwayatkan Abdullah bin
Umar radhiyallahu ‘anhuma didalam hadits Rasullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
((عذبت امرأة في هرة ربطتها حتى ماتت فدخلت فيها النار, لا هي
أطعمتها ولا سقتها إذا حبستها ولا هي تركتها تأكل من حشاش الأرض ))
“Seorang wanita disiksa karena seekor
kucing yang ia kurung hingga mati kelaparan. Ia masuk neraka karena tidak
memberinya makan dan minum ketika mengurungnya. Ia juga tidak melepaskan kucing
itu sehingga ia bisa memakan serangga tanah”. (HR. Bukhari
dan Muslim)[12]
F.
Kesimpulan
Dalam
uraian makalah diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum memelihara ikan itu
diperbolehkan, baik dipelihara dalam akuarium ataupun kolam ikan dan
sejenisnya, yang mana kebanyakan orang memanfaatkannya, sebagai budi daya ikan,
di perjual belikan, atau hanya sekedar hiasan dan hobi, dengan syarat bagi
pemelihara ikan hendaknya memperlakukannya dengan baik dan tidak berbuat dolim,
atas hak makan dan minumnya, begitu juga dengan kandang sebagai tempat
tinggalnya.
G.
Daftar Pustaka
Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-
Bukhari,al-Jami’ as-Shahih,jild. 4 (Kairo: al-Maktabah
as-Salafiyah, t.t)
Muhammad Nashiruddin al- Bani,Silsilatu
al-Ahadits as-Shahihah,jild. 1, (Riyadh, Maktabah al-Ma’arif Linnasyar Wa
at-Tawari’, t.t)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
dkk,Fatwa-Fatwa Terkini,terj. Amir Hamzah dkk, cet. ke 4, jild 3,
(Jakarta: Darul Haq, 2009)
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa,Kamus Besar Bahasa Indonesia,cet. 2, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002)
https://id.wikipedia.org/wiki/Akuarium
diakses
tanggal 13 november 2015
https://id.wikipedia.org/wiki/Kolam_ikan
,diakses
tanggal 14 november 2015
https://id.wikipedia.org/wiki/Ikan
diakses
tanggal 13 november 2015
http://www.seputarikan.com/2015/03/1000-manfaat-memelihara-ikan-hias-bagi.html
diakses
tanggal 17 november 2015
[1] Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al- Bukhari,al-Jami’
as-Shahih,jild. 4 (Kairo: al-Maktabah as-Salafiyah, t.t) hlm. 94, no
hadits. 6013
[2] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa,Kamus
Besar Bahasa Indonesia,cet. 2, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002),
hlm
[6] ibid
[8] http://www.seputarikan.com/2015/03/1000-manfaat-memelihara-ikan-hias-bagi.html
diakses tanggal 17 november 2015
[9] Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
dkk,Fatwa-Fatwa Terkini,terj. Amir Hamzah dkk, cet. ke 4, jild 3,
(Jakarta: Darul Haq, 2009), hlm. 69
[10] Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al- Bukhari,al-Jami’
as-Shahih,jild. 4 (Kairo: al-Maktabah as-Salafiyah, t.t) hlm.
499
[11]Muhammad Nashiruddin al- Bani,Silsilatu
al-Ahadits as-Shahihah,jild. 1, (Riyadh, Maktabah al-Ma’arif Linnasyar Wa
at-Tawari’, t.t), hlm. 342, no hadits 1357
[12] Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al- Bukhari,al-Jami’
as-Shahih,jild. 4 (Kairo: al-Maktabah as-Salafiyah, t.t)
hlm. 511, no hadits. 3482