Kamis, 31 Desember 2015

HUKUM MEMELIHARA IKAN DALAM AKUARIUM


Oleh:
Wenty Februari

A.           Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sempurna, dimana seluruh aspek kehidupan manusia telah diatur sedemikian rapi. Hal ini karena islam datang membawa kasih sayang dan rahmat bagi alam semesta.
Diantara bentuk rahmat dan kasih sayang agama islam ini, bahwa ia telah sejak dahulu menggariskan kepada pemeluknya agar berbuat baik dan meletakkan rasa belas kasihan terhadap binatang, karena menyayangi binatang adalah dari ajaran agama islam, sebagaimana dalam hadits Rasullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam: ((من لا يرحم لا يرحم)) “Barang siapa yang tidak menyayangi maka tidak disayangi (oleh Allah).”(HR. Bukhari).[1]
Dalam makalah ini, penulis akan memaparkan hukum memelihara ikan didalam akuarium atau sejenisnya seperti kolam ikan, baik dimanfaatkan sebagai budi daya ikan, diperjual belikan, hiasan, atau bahkan hanya sekedar hobi, karena yang menjadikan pertanyaan sebagian orang,apakah memelihara ikan didalamnya diperbolehkan karena bentuk kasih sayang pada binatang, atau bahkan tidak diperbolehkan, karenamerupakan perbuatan dzolim terhadap kehidupan ikan itu sendiri?. Karena perbuatan dzolim terhadap binatang akan mengakibatkan dosa terhadap pemeliharanya.

B.            Definisi
1.        DalamKamus Besar Bahasa Indonesia makna memelihara adalah: menjaga dan merawat baik-baik, memiara atau menernakkan(tentang binatang): memelihara ayam, itik, menyelamatkan, melindungi, melepaskan (meluputkan) dari bahaya dan sebagainya.[2]
2.        Adapun ikanadalah: merupakan anggota vertebrata poikilotermik (berdarah dingin) yang hidup di air dan bernafas dengan insang,[3] ataupun bisa berartibinatang bertulang belakang yang hidup dalam air, berdarah dingin, umumnya bernafas dengan insang, biasanya tubuhnya bersisik, bergerak dan menjaga keseimbangan badannya dengan menggunakan sirip.[4]
3.        Akuarium, secara bahasa berasal dari bahasa latin aqua yang berarti (air), dan arium yang berarti (tempat yang berkait dengan).Yang berarti sebuah tempat sepertikaca (biasanya diberi tanaman air dan sebagainya) tempat memelihara ikan hias.[5]

C.           Perbedaan Antara Akuarium Dan Kolam Ikan
1.             Akuarium.
a.             Akuarium adalah sebuah vivarium (tempat buatan) yang dibuat berukuran mangkuk kecil (kurang lebih 1 liter) hingga ukuran raksasa yang mampu menampung seluruh ekosistem air.
b.             Semakin besar akuarium, maka ekosistem didalamnya semakin tahan terhadap perubahan kondisi lingkungan (temperature dan PH) sehingga lebih stabil.
c.             Dalam pembuatan akuarium diperlukan banyak bahan dan cara dalam menentukan ukuran dan kondisiair,sehingga menjadikan sebuah akuarium cocok bagi kelangsungan hidup ikan.
d.            Biasa digunakan untuk hiasan rumah, wisata, atau hanya untuk hobi dalam memelihara ikan.[6]

2.             Kolam Ikan
a.             kolam ikan adalah perairan terkendali, atau bisa disebut danau buatan, karena ukuran kolam yang besar dan lebih luas dibandingkan akuarium,
b.             kolam ikan memiliki kondisi air dan lingkungan yang lebih stabil dari pada akuarium yang berpengaruh dalam kehidupan ikan.
c.             Karena ukurannya yang lebih besar daripada akuarium, kolam ikan biasanya digunakan untuk memelihara sejumlah ikan untuk aktivitas budi daya ikan, jual beli ikan dan pemancingan rekreasi.[7]


D.           Beberapa Faktor Memelihara Ikan[8]
Terdapat beberapa faktor mengapa sebagian orang ingin memelihara ikan, baikitu ikan hias atau bukan, ikan tawar maupun ikan laut. Yang dipelihara dalam akuarium ataupun kolam ikan,diantaranya:
1.              Ditinjaudari segi manfaatnya bagi kesehatan, secara global disebutkan      
manfaatnya bagi kesehatan yaitu:
a.             Menurunkan tekanan darah.
b.             Baik untuk penderita alzaimer.
c.             Menjernihkan pikiran.
d.            Membuat seseorang merasakan kesejukan saat melihatnya.
2.              Sekedar Hobi, faktor ini sering dilakukan sebagian orang hanya untukbersenang-senang danmengisi waktu senggang, sepertiorang yang hobi memancing ikan, hobi mengkoleksiberbagai jenis macam-macam ikan
3.              Sebagai penghasilan uang, yaitudengan cara membudidayakan ikan tersebut, yang mana pada umumnya memelihara ikan di akuarium merupakan hobi yang menyenangkan untuk mengisi waktu senggang,  namun hobi ini bisa dikembangkan menjadi sebuah peluang usaha, meskipun hanya untuk pekerjaan sambilan, tapi jika hobi ini dapat ditekuni dengan benar, hobi ini bisa menjadi lebih efektif dan memuaskan, sehingga waktu yang digunakan pun tidak percuma dan terbuang dengan sia-sia, tapi juga dapat menghasilkan manfaat ganda, mendapatkan kesenangan tersendiri dan secara otomatis penghasilan uang saku pun dapat meningkat.
4.              Membantu menjaga kelestarian Alam, disamping sering terjadinya penangkapan ikan masal, bebas tanpa izin, terlebih lagi jika cara penangkapan ikan masal tersebut dengan memberikan racun berupa makanan ikan , supaya penangkapan ikan lebih mudah dan tidak memakan waktu lama. Oleh karena itu dengan memelihara ikan dalam akuarium maupun kolam ikan, dapat sedikit membantu melestarikan alam dari kepunahan, terlebih lagi jika mampu untuk membudidayakan ikan, maka akan menambah populasi ikan dan akan terhindar dari kepunahan.

E.            Hukum Memelihara Ikan Didalam Akuarium
Terdapat dua hukum memelihara ikan didalam akuarium, baik dimanfaatkansebagai hiasan, hobi, ataupun dibudidayakanuntuk mata pencaharian[9],yaitu:
1.             Boleh dan tidak berdosa,dengan syarat:
a.                   Diperlakukan dengan baik, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya:
“Ketika tengah berjalan, seorang laki-laki mengalami kehausan yang sangat. Dia turun ke suatu sumur dan meminum darinya. Tatkala ia keluar tiba-tiba ia melihat seekor anjing yang sedang kehausan, sehingga menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah yang basah. Orang itu berkata:”Sungguh anjing ini telah tertimpa (dahaga) seperti yang telah menimpaku”.Ia (turun lagi ke sumur) untuk memenuhi sepatu kulitnya (dengan air), kemudian memegang sepatu itu dengan mulutnya, lalu naik dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah Ta’ala berterimakasih terhadap perbuatannya dan memberikan ampunan kepadanya”. Para sahabat bertanya:”Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat baik) kepada binatang?”, beliau bersabda:”Pada setiap yang memiliki hati yang basah maka ada pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)[10]
Memberikan hak-hak yang dibutuhkan binatang, merupakan suatu perbuatan baik yang akan menghasilkan pahaladari AllahTa’ala,sebagaimana yang dipaparkan hadits diatas, baik itu ditinjau darisegi pemberian makan minumnya, tempat tinggalnyayang layak dan cocok, seperti pembuatan ukuran akuarium serta mengkondisikan air supaya stabil dan sesuai dengan kehidupan ikan

b.             Memberi makan dan minum, sebagaimana diriwayatkan dari Anas, Rasullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda:
((اذا سرتم في ارض خصبة, فاعطوا الدواب حقها او حظها, واذا سرتم في ارض جدبة فانجوا عليها))                                                                                        
”Bila kamu melakukan perjalanan di tanah subur, berilah binatang (tunggangan) itu haknya. Bila kamu melakukan perjalanan di bumi yang tnadus maka percepatlah perjalanan”.(HR. al-Bazzar dan Baihaqi).[11]
Jika binatang yang melakukan perjalanan ditanah subur saja berhak diberi makan dan minumnya, terlebih lagi binatang yangdipelihara dalam kandang, ialebih berhak diberi makanan dan minuman, karena binatang yang dipelihara dalam kandang tidak dapat mencari makan dan minum  kecuali diberi olehpemelihara binatang itu sendiri.Begitu juga sebagaimana  ikan yang dipeliharadalam akuarium.

2.             Tidak boleh dan berdosa
Hukum memelihara ikan dalam akuarium tidak diperbolehkan, dan bahkan akan menyebabkan dosa,jikatidak dipenuhi dua syarat seperti diatas. Sebagaimana yang telah diriwayatkan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma didalam hadits Rasullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
((عذبت امرأة في هرة ربطتها حتى ماتت فدخلت فيها النار, لا هي أطعمتها ولا سقتها إذا حبستها ولا هي تركتها تأكل من حشاش الأرض ))                                                    
Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati kelaparan. Ia masuk neraka karena tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya. Ia juga tidak melepaskan kucing itu sehingga ia bisa memakan serangga tanah”. (HR. Bukhari dan Muslim)[12]


F.            Kesimpulan
Dalam uraian makalah diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum memelihara ikan itu diperbolehkan, baik dipelihara dalam akuarium ataupun kolam ikan dan sejenisnya, yang mana kebanyakan orang memanfaatkannya, sebagai budi daya ikan, di perjual belikan, atau hanya sekedar hiasan dan hobi, dengan syarat bagi pemelihara ikan hendaknya memperlakukannya dengan baik dan tidak berbuat dolim, atas hak makan dan minumnya, begitu juga dengan kandang sebagai tempat tinggalnya.

G.                Daftar Pustaka
Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al- Bukhari,al-Jami’ as-Shahih,jild. 4 (Kairo: al-Maktabah as-Salafiyah, t.t)
Muhammad Nashiruddin al- Bani,Silsilatu al-Ahadits as-Shahihah,jild. 1, (Riyadh, Maktabah al-Ma’arif Linnasyar Wa at-Tawari’, t.t)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dkk,Fatwa-Fatwa Terkini,terj. Amir Hamzah dkk, cet. ke 4, jild 3, (Jakarta: Darul Haq, 2009)
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa,Kamus Besar Bahasa Indonesia,cet. 2, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002)
https://id.wikipedia.org/wiki/Akuarium diakses tanggal 13 november 2015
https://id.wikipedia.org/wiki/Kolam_ikan ,diakses tanggal 14 november 2015

https://id.wikipedia.org/wiki/Ikan diakses tanggal 13 november 2015








[1] Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al- Bukhari,al-Jami’ as-Shahih,jild. 4 (Kairo: al-Maktabah as-Salafiyah, t.t) hlm. 94, no hadits. 6013
[2] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa,Kamus Besar Bahasa Indonesia,cet. 2, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hlm
[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Ikan diakses tanggal 13 november 2015
[4] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa,Kamus Besar…, hlm
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Akuarium diakses tanggal 13 november 2015
[6] ibid
[7] https://id.wikipedia.org/wiki/Kolam_ikan ,diakses tanggal 14 november 2015
[9] Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dkk,Fatwa-Fatwa Terkini,terj. Amir Hamzah dkk, cet. ke 4, jild 3, (Jakarta: Darul Haq, 2009), hlm. 69
[10] Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al- Bukhari,al-Jami’ as-Shahih,jild. 4 (Kairo: al-Maktabah as-Salafiyah, t.t) hlm. 499
[11]Muhammad Nashiruddin al- Bani,Silsilatu al-Ahadits as-Shahihah,jild. 1, (Riyadh, Maktabah al-Ma’arif Linnasyar Wa at-Tawari’, t.t), hlm. 342, no hadits 1357
[12] Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al- Bukhari,al-Jami’ as-Shahih,jild. 4 (Kairo: al-Maktabah as-Salafiyah, t.t) hlm. 511, no hadits. 3482